Susunan OPD Koltim yang Baru Ditetapkan

Dipost Tanggal : 30-12-2021
Admin Lintas21
Susunan OPD Koltim yang Baru Ditetapkan
IST Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi saat menerima dokumen sususan OPD dari pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang langsur diserahkan oleh Pj Bupati Koltim di wakili Pj Sekda H Belli SE MSi dalam rapat paripurna Rabu (29/12) di Rang Rapat DPRD Koltim

Lintas21, Tirawuta - Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Koltim yang baru resmi ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah atau Perda.
Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan penetapan, pandangan akhir fraksi dan tanggapan bupati atas pandangan akhir terhadap Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Koltim, . Rabu (29/12) di Rang Rapat DPRD Koltim yang di pimpin Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi, Pj Bupati Koltim di wakili Pj Sekda H Belli SE MSi.
Atas putusan ini, Pj Bupati Koltim menanggapi yang di bacakan Pk Sekda menyampaikan, penetapan Rancangan Perda Koltim ini tentang perubahan kedua atas Perda Koltim Nomor 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Koltim.
Ia merinci, ada beberapa point penting yang disampaikan melalui pandangan akhir fraksi ini, yakni bahwa peningkatan tipologi urusan pemerintahan yang berdampak dengan berubahnya nama, bertambahnya jumlah bidang ataupun terbentuknya organisasi perangkat daerah yang baru, senantiasa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Kemudian bahwa pembentukan suatu organisasi perangkat daerah senantiasa berpegang teguh pada beberapa asas. Yakni, asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, Efisiensi, Efektivitas, Pembagian habis tugas, Rentang kendali, Tata kerja yang jelas dan Fleksibilitas.
Menurutnya, sektor pendapatan asli daerah yang belum maksimal menjadi alasan penting mengapa badan pendapatan daerah Kabupaten Koltim perlu untuk dibentuk menjadi satu organisasi perangkat daerah yang mandiri. Hal ini kata dia, sejalan dengan masukan dari anggota DPRD Koltim guna menggenjot sektor pendapatan asli daerah Koltim, salah satunya dengan membentuk badan pendapatan daerah Koltim.
Terkait adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, belum diakomodir ataupun belum maksimal dalam pelaksanaan tugas, Kata dia dikarenakan kecilnya bentuk perangkat daerah. 
"Maka akan kami identifikasi untuk segera dilakukan penyesuaian tipologi dengan tetap berpedoman pada asas pembentukan organisasi perangkat daerah," katanya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, pihaknya mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan dan perumusan raperda ini, sehingga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Koltim Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang difinitif untuk melaksanakan sebagaimana mestinya.(rls)

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.