Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diyakini tidak akan terburu-buru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal Ibukota Negara (IKN) meskipun sudah meneken UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggantikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespon soal belum diterbitkannya Keppres tentang IKN.
"Meskipun UU sudah diteken DKI menjadi DKJ bukan berarti Prabowo Subianto juga harus terburu-buru meneken Keppres IKN," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.
Hari meyakini, Presiden Prabowo masih mempertimbangkan hal-hal yang terbaik sebelum membuat Keppres IKN.
"Keppres IKN bukan hal yang baku harus disegerakan dan Prabowo Subianto akan mengeluarkan Kepres IKN di saat yang tepat, ora ke susu," pungkas Hari.
Sementara, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, setelah resminya UU 151/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggantikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang belum disertai penandatangann Keppres soal IKN oleh sang presiden.
"Ada keraguan bagi Prabowo untuk segera menentukan IKN sebagai Ibukota Negara, sementara demi untuk memenuhi syarat administratif kewilayahan maka dirubahlah DKI menjadi DKJ," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.
Keraguan tersebut kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, bisa jadi karena Prabowo masih gamang dan masih merasa nyaman berkantor di Jakarta.
"Karena dapat kita lihat setelah yang bersangkutan dilantik belum pernah menginjakkan kakinya di IKN. Ini kan menimbulkan tanda tanya publik, kenapa Prabowo belum menginjakkan kakinya di IKN pasca dilantik menjadi Presiden, publik berpikir jangan-jangan Prabowo lebih nyaman berkantor di Jakarta daripada di IKN," terang Saiful.
Karena menurut Saiful, idealnya perubahan DKI menjadi DKJ juga diikuti oleh Keppres Pemindahan Ibukota Negara.