Pemkab Buton Tengah MoU dengan Kejaksaan Negeri Buton, Perkuat Tata Kelola Hukum Berbasis KUHP Baru  

Dipost Tanggal : 13-05-2026
Admin Lintas21
Pemkab Buton Tengah MoU dengan Kejaksaan Negeri Buton, Perkuat Tata Kelola Hukum Berbasis KUHP Baru   
Pemkab Buton Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejari Buton

 

Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (12/5/2026), di Aula Pancana Kantor Bupati. Penandatanganan dirangkaikan dengan penyuluhan hukum daerah yang membahas penerapan sanksi pidana dan denda dalam pembentukan produk hukum daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Buton Tengah Dr. Azhari, S.STP., M.Si., Wakil Bupati Muh. Adam Basan, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., Plh Sekda Armin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat Kejaksaan Negeri Buton, serta para kepala desa se-Kabupaten Buton Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis guna menjamin pendampingan hukum atas seluruh program pembangunan daerah. Melalui MoU ini, setiap dinas atau instansi terkait dapat menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sesuai kebutuhan masing-masing program.

“Dinas PUPR, Pariwisata, Kesehatan, hingga Pendidikan bisa meminta pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis. Tujuannya agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran sejak tahap perencanaan,” ujar Azhari

Ia menekankan, instrumen ini bukan untuk melindungi pelanggaran hukum, melainkan penguatan tata kelola agar pelaksanaan pemerintahan lebih tertib, transparan, dan berkualitas. “Panglima kita adalah hukum. Jika perencanaan sudah sesuai norma sejak awal, hasilnya pun akan baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Buton Tengah. Ia menjelaskan kerja sama ini sejalan dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, serta didasari kewenangan Pasal 30 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 jo UU Nomor 11 Tahun 2021, di mana Kejaksaan berwenang bertindak mewakili negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini bersifat preventif, agar setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum serta meminimalisir risiko pelanggaran. Kami berharap sinergi ini berjalan optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” pungkas Sterry

Kerja sama ini menjadi landasan penting bagi Buton Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pembangunan yang berlandaskan kepastian hukum

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.